Kode Etik dalam
arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun
tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan
hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik
atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan,
ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.
Kode Etik Notaris
merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris
Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan
dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan
yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan
dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris.
Pasal 83 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa
“Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”. Ketentuan
tersebut diatas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran
Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan :
“Untuk menjaga
kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaries, Perkumpulan mempunyai Kode
Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib
ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.
Kode Etik Notaris
dilandasi oleh kenyataan bahwa Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang
yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang
kenotariatan. Secara pribadi Notaris bertanggungjawab atas mutu pelayanan jasa
yang diberikannya.
Spirit Kode Etik
Notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat
Notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan
terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya”,
maka pengemban Profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak;
tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif;
spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi. Lebih jauh,
dikarenakan Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan
negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta
otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan
Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai
perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan
pada Kode Etik Notaris. Dengan demikian, maka Kode Etik Notaris mengatur
mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan
jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.
Kode Etik Notaris
Pasal 83 ayat (1)
UUJN menyatakan :
“Organisasi
Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”.
Atas dasar
ketentuan Pasal 83 ayat (1) UUJN tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres
Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan Kode Etik
yang terdapat dalam Pasal 13 Anggaran Dasar:
1. Untuk
menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan
mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral
yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.
2. Dewan
Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik .
3. Pengurus
perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan
Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.
Pelanggaran
Terhadap Kode Etik Notaris
Beberapa contoh pelanggaran terhadap UUJN yang
dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu :
a. Akta dibuat tanpa
dihadiri oleh saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan
dinyatakan "denqan dihadiri saksi-saksi"
b. Akta yang
bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris
c. Akta yang bersangkutan
tidak ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan min uta Akta tersebut dibawa
oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh
Notaris yang bersangkutan
d. Notaris membuat
akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan
dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya
atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut.
e. Seorang Notaris membuka
kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalarn . waktu yang bersamaan
melangsungkan dan memproduksi akta Notaris yang seolah-olah kesemua akta
tersebut dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Akibat hukum
terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak
otentik dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah
tangan apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Sanksi
Sanksi dalam
Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :
1. Sanks; yang
dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa
:
a. teguran
b. peringatan
c. schorsing
(pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan
d. onzetfing
( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan
e. Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan
2. Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota
yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan
anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang
dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin
anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan
Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi
Contoh Kode Etik Notaris
Contohnya adalah seorang Notaris yang dijatuhi sanksi
pemecatan dari perkumpulan notaris karena melakukan pelanggaran kode etik
dengan memperkerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan
notaris lain, ia masih saja dapat menjalankan jabatannya, sehingga sanksi
tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi notaris yang melakukan
pelanggaran kode etik.
Reff :